Sukses

Saksi Ungkap Biaya Kecantikan Jaksa Pinangki Rp 100 Juta Lebih Setahun

Dalam keterangannya, Olivia Santoso mengungkap biaya perawatan kecantikan Pinangki Sirna Malasari lebih dari Rp 100 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Olivia Santoso, dokter kecantikan dan kesehatan keluarga Jaksa Pinangki.

Dalam keterangannya, Olivia Santoso mengungkap biaya perawatan kecantikan Pinangki Sirna Malasari lebih dari Rp 100 juta.

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Olivia awal permulaannya mengenal Pinangki. Olivia menyebut kenal sejak 2013. Saat itu Pinangki kerap datang ke kliniknya untuk suntik vitamin C.

"Datang ke klinik berobat, untuk kesehatan, suntik vitamin C, sering capek, kelelahan kerja, sejak 2013 rutin sampai 2020 suntik multivitamin," ujar Olivia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Olivia mengaku, tarif yang dia berikan kepada Pinangki untuk obat-obatan mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara untuk jasa bisa sampai Rp 500 ribu perdatang.

"Tergantung harinya, Rp 300 ribu perdatang, kalau malam Rp 500 ribu, suntik alergen, vitamin, suntik botox, kolagen itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit," kata dia.

Jaksa kemudian mempertanyakan total biaya yang dikeluarkan Pinangki.

"Suntik botox biaya Rp 7 juta, rapid tes Rp 9 juta - Rp 19 juta beneran? apakah ini semua dibayar terdakwa?," tanya Jaksa yang diamini Olivia.

Kemudian jaksa kembali bertanya total biaya yang dikeluarkan Pinangki ketika perawatan botox home care.

"Dalam satu tahun bisa Rp 100 juta lebih, dari dulu seperti itu," kata Olivia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didaksa Suap USD 500

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.