Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga di Kebon Jeruk Disanksi Petugas

Para pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker tersebut pada umumnya tidak memakai masker.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Duri Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas, Selasa (1/12/2020).

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, para pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker tersebut pada umumnya tidak memakai masker.

"Hari ini ada 24 pelanggar, rinciannya 23 diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 150 ribu," kata Yudistira, Selasa (1/12/2020).

Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya melibatkan personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.

Dalam giat tersebut pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.

"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 23 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, operasi tertib masker tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pendisplinan protokol kesehatan yang rutin dilakukan oleh pihaknya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Hari ini ada 23 pelanggar, rinciannya 20 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar diberikan sanksi denda administrasi," kata Risan, Senin (30/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kampanye Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.