Sukses

Tandatangani Nota Kesepakatan, BPJamsostek bersama Sri Sultan HB X Komitmen Lindungi Pekerja di DIY

BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik terus memberikan edukasi terkait manfaat dan program BPJAMSOSTEK sebagai wujud kepedulian dan peran aktif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pentingnya perlindungan kepada seluruh pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam hal ini selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Senin (23/11/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemda DIY tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di wilayah DIY.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, dan Sri Sultan HB X yang dilaksanakan di Gedung Pracimasana Komplek Kepatihan Yogyakarta.

Perjanjian tersebut dijalin agar Pemda DIY bersama dengan BPJAMSOSTEK dapat menjalin sinergitas untuk mewujudkan misi melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja yang ada di DIY melalui optimalisasi fungsi pengawasan untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja, tentunya juga dapat berimbas pada peningkatan produktivitas dan mendukung pembangunan serta meningkatkan perekonomian daerah.

Agus Susanto Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyampaikan, bahwa BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik terus memberikan edukasi terkait manfaat dan program BPJAMSOSTEK sebagai wujud kepedulian dan peran aktif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

"BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja kepada para pekerja peserta kami," imbuhnya.

"Sebagai pengingat, bahwa PP (Peraturan Pemerintah) No. 82 yang terbit pada akhir tahun 2019 yang lalu semakin meningkatkan manfaat program BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran. Jika dibandingkan dengan jaminan sosial di luar negeri, manfaat dari BPJAMSOSTEK ini sangat luar biasa, karena ada nilai tambah atau manfaat tambahan juga selain manfaat utama yang disediakan. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan bagi pekerja dapat terwujud," tutur Agus.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK juga menjalankan fungsi sosial, seperti yang dilakukan sebelumnya pada Jumat, (20/11) yang lalu dengan menyalurkan 300 paket bantuan untuk para pengungsi bencana alam Gunung Merapi di Desa Glagahharjo kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman.

Selain itu, Agus juga memaparkan pihaknya memiliki basis data pekerja yang dimanfaatkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat pekerja. "Seperti beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah RI dengan menggunakan basis data dari BPJAMSOSTEK," terangnya. "Ke depannya, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali memberikan bantuan menggunakan basis data dari BPJAMSOSTEK," tambahnya.

Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya menyelenggarakan Penghargaan Sidhakarya di tiap tahun genap dan diharapkan seluruh perusahaan dan pemerintah daerah berpartisipasi agar produktivitas kerja lebih baik lagi. Bersamaan dalam kegiatan ini, penandatanganan Nota Kesepakatan sangat penting dilakukan. "Maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengawasan, agar seluruh perusahaan formal harus terdaftar dalam program perlindungan BPJAMSOSTEK. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman agar para pekerja dapat fokus dan produktivitas kerja meningkat," tutur Sri Sultan.

"Saya mengapresiasi dilaksanakannya penghargaan Sidhakarya dan penandatanganan Nota Kesepakatan ini untuk meningkatkan produktivitas," tambahnya.

Agus menyoroti prioritas BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja informal. Dirinya mengatakan, pekerja informal atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan latar belakang pendidikan paling tinggi SMP, masih belum menjadikan perlindungan BPJAMSOSTEK sebagai prioritas karena alasan ekonomi. oleh karena itu, melakukan kerjasama-kerjasama strategis dengan Pemerintah Daerah menjadi pilihan agar perlindungan bagi para pekerja BPU ini dapat terealisasi.

Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di DIY. Agus berpesan dalam kurun waktu 3 tahun ini, pihaknya telah memberikan Penghargaan Paritrana Awards kepada Pemerintah Daerah yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Ini merupakan penghargaan bergengsi yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI," terangnya.

"Apresiasi kami bagi seluruh Pemerintah Daerah, khususnya pada hari ini, kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X. Semoga dengan kerjasama yang dijalin ini, menjadi bukti nyata kepedulian Pemerintah dalam menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, agar selalu fokus dan tenang dalam menjalankan tugasnya," pungkas Agus.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.