Sukses

KPU Penuhi Panggilan PTUN Terkait Gugatan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Saat Pandemi

Hasyim mengatakan, sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta. Kedatangan KPU untuk menghadap hakim terkait gugatan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

"Hadirnya KPU untuk menjelaskan tindakan terkait kelanjutan tahapan pilkada serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 kepada hakim," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Hasyim menjelaskan, surat panggilan terhadap KPU sebagai penggugat tertuang dalam No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tertanggal 10 November 2020. Sedangkan untuk perkaranya sendiri, tercatat dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

"Jadi, jadwalnya Kamis 19 November 2020, jam 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta," jelas Hasyim.

Dia menerangkan, pihak tergugat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 adalah KPU, DPR RI cq Komisi II DPR, dan Presiden RI cq Mendagri. Kemudian turut tergugat adalah Bawaslu RI dan DKPP RI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU belum terima materi gugatan PTUN

"Tapi sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," kata Hasyim.

Sebagai informasi, menurut salinan surat dilihat Liputan6.com, penggugat adalah lima orang, yaitu Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.