Sukses

Teken Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perindustrian

Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang diteken Jokowi pada 6 November 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).

Adapun Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Pasal yang sama, dijelaskan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," demikian bunyi Pasal 2 ayat (4).

Sementara itu, tugas Wakil Menteri Perindustrian berdasarkan Pasal 2 ayat (5) antara lain, membantu menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tegas Pasal 3 Perpres tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wakil Menteri

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan perpres yang mengatur soal wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, dia juga pernah meneken perpres itu juga menyinggung soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Kendati begitu, hingga kini belum ada sosok yang menduduki posisi wakil menteri di sejumlah kementerian tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri.

"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres (keputusan presiden)," ucap Pratikno kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.