Sukses

RUU Ketahanan Keluarga Mulai Dibahas, Golkar: Campuri Urusan Rumah Tangga

Nurul Arifin, mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga, yang dinilainya resek atau mencampuri urusan orang atau rumah tangga orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin, mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga, yang dinilainya mencampuri urusan orang atau rumah tangga orang lain.

"Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini, kita juga menjadi suatu bangsa yang kayaknya resek begitu ya. Reseknya itu seperti di Bab 9 ada peran serta masyarakat, ini semangatnya menjadi kayaknya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," kata Nurul dalam rapat Baleg, Kamis (12/11/2020).

Dia menyebut, adanya RUU Ketahanan Keluarga tersebut hanya merusak persatuan yang telah ada.

"Kesatuan ini tetap harus dipelihara, dengan adanya RUU ini, kesatuan ini menjadi tercabik-cabik gitu," ungkap Nurul.

Bahkan, Nurul memandang, RUU Ketahanan Keluarga ini, seperti berubah-ubah. Karena di satu sisi melihat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tapi juga menawari Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) dalam aturan tersebut.

"Ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini. Karena berbicara tentang BKKBN, tapi juga menyebutkan PLKK (Pusat Layanan Ketahanan Keluarga). Ini kan buat saya jadi, apa ya, tidak ajek juga," jelas Nurul.

Dia sepakat jika memperkuat BKKBN, tapi jangan sampai ikut terlibat sampai ke tingkat terkecil.

"Mau memperkuat BKKBN saya setuju, memang keluarga berencana itu harus terus dilanjutkan lagi program-program lama itu. Tapi buat saya ada kejanggalan, mau masuk ke dalam struktur sampai dengan tingkat terkecil di wilayah kabupaten kota dan seterusnya, bahkan dalam peran terkecil, peran masyarakat untuk ngurusin rumah tangga orang lain," tegas Nurul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi UU Perkawinan

Nurul menuturkan, daripada membuat RUU baru, dia menyarankan untuk merevisi UU Perkawinan.

"Daripada membuat yang baru, mendingan merevisi UU Perkawinan yang memang sudah menjadi agenda lama," tukas Nurul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.