Sukses

KSP Jamin UU Cipta Kerja Perkuat Nelayan Lebih Berdaya Saing

Alan menambahkan, pemerintah punya semangat nasionalisme tinggi, terutama dalam hal kedaulatan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Alan Koropitan menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengatur sektor maritim agar lebih memiliki daya saing. Salah satunya memperkuat peran nelayan dan melindunginya.

"Ini dalam hal definisi nelayan, mempertimbangkan aspek holistik berarti tidak hanya melihat kapasitas usaha dari ukuran kapal, juga modal usaha khususnya dari dalam negeri sehingga nelayan bisa naik kelas," kata dia, Senin (9/11/2020).

Alan mencontohkan, definisi mempekuat nelayan seperti mengatur para pemilik kapal dibawah 10 gross ton, tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar, tidak masuk kategori nelayan kecil. Sebab 96 % kapal ikan berada dibawah 10 Gross Ton (GT).

"UU Ciptaker akan mempertajam definisi supaya semakin memperkuat pengelolaan yang tepat sasaran. Bahkan jika lebih spesifik, 68% diantaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif," jelas dia.

Alan meyakini, dengan UU baru ini, maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.

"Jadi izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker,” yakin Alan.

Alan menambahkan, pemerintah punya semangat nasionalisme tinggi, terutama dalam hal kedaulatan negara. Salah satunya mengenai aturan akses asing terhadap pengelolaan perikanan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Kita memiliki hak berdaulat di ZEE, yang meliputi hak eksplorasi, eksploitasi dan pemeliharaan keberlanjutan lingkungan,” kata Alan.

Alan menjamin, pemerintah akan mempertahankan kedaulatan wilayah dengan mati-matian (nasionalisme). Hal ini pun sekaligus memastikan bahwa UU Ciptaker selaras dengan Undang-undang Perikanan sebelumnya, dimana yang tetap menegaskan akses asing harus didahului dengan perjanjian perikanan bilateral.

“Artinya kan kita berhak memberi izin atau tidak terhadap kapal asing,” Alan memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konvensi PBB

Saat ini, Indonesia tidak membuka izin masuk kapal asing, sesuai kondisi tersedia melalui Perpres 44 tahun 2016, dimana melarang modal asing di sektor penangkapan ikan, 100% harus modal dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) tentang kesanggupan Pemerintah Indonesia dalam mengelola sektor kelautan.

Dalam Pasal 5 ayat (3) UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebutkan bahwa eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber daya alam hayati di daerah tertentu di ZEE Indonesia oleh pihak asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tertentu melebihi (surplus) dari kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya.

Hal ini pernah berlangsung pada tahun 2001 hingga 2006. Indonesia pernah memberi kesempatan kepada pihak asing (Thailand, Filipina dan China) untuk menangkap ikan di ZEE melalui perjanjian kerjasama bilateral.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.