Sukses

Brigjen Prasetijo Didakwa Terima USD 150 Ribu untuk Urus Red Notice Djoko Tjandra

Jaksa menegaskan, perbuatan Brigjen Prasetijo bertentangan dengan kewajiban sebagai polisi, yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra jika masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang suap USD 150 ribu untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia juga kemudian ikut melibatkan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dalam urusan tersebut.

"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD 150 ribu dan Irjen Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Menurut jaksa, Brigjen Prasetijo menghubungkan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon supaya membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020, yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Maret 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas dia.

Jaksa menegaskan, perbuatan Brigjen Prasetijo bertentangan dengan kewajiban sebagai polisi, yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra jika masuk ke Indonesia.

"Dan pula seharusnya menjaga informasi Interpol hanya untuk kepentingan kepolisian dan penegakan hukum, serta tidak menerima pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji," kata jaksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Sementara itu, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," kata jaksa saat pembacaan dakwaan.

Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan cara, Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.