Sukses

Penjelasan Istana soal Naskah RUU Cipta Kerja Jadi 1.187 Halaman

Mensesneg menjelaskan, substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) setebal 1.187 halaman, sama dengan draf yang diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Adapun naskah yang diserahkan DPR jumlahnya 812 halaman.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," jelas Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Dia menjelaskan, sebelum disampaikan kepada Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pratikno menegaskan, setiap perbaikan teknis dilakukan dengan persetujuan DPR.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.

Dia menyebut jumlah halaman tidak bisa menjadi indikator mengukur kesamaan dokumen. Pasalnya, jumlah halaman bisa berbeda ketika format pada ukuran kertas dan jenis huruf yang digunakan berbeda.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ucap Pratikno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 2 Tipe Naskah

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Pratikno.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah yang diberikan Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.

"Menteri Pratikno, Mensesneg menyerahkan naskah asli undang-undang Cipta Kerja itu ada dua. Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman sementara yang hard copy nya 1.053 halaman," tutur Muhyidin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/10/2020). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.