Sukses

Moeldoko: UU Cipta Kerja Segera Diteken Presiden, Tinggal Tunggu Waktu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan draf Undang-undang Cipta Kerja akan segara diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelas Moeldoko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pratikno Temui NU dan MUI

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan naskah final UU Cipta Kerja ke organisasi kemasyarakatan (ormas) islam, Minggu (18/10/2020). Adapun yang diserahkan Pratikno adalah naskah final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diterima Jokowi dari DPR.

Pratikno mendatangi langsung kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi.

Pratikno diutus Jokowi untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Selain itu, menjaring masukan dari ormas islam terkait aturan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan rampung dalam 3 bulan.

Pasalnya, NU dan MUI merupakan bagian dari pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Sementara, pemerintah saat ini tengah bergegas menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.