Sukses

Ajukan Eksepsi, Brigjen Pol Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya dalam perkara surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya dalam perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Bantahan dilayangkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Pada eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Brigjen Pol Prasetijo membantah telah membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Apalagi, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.

"Dari narasi (dakwaan) yang disusun tim penuntut umum, sesungguhnya penuntut umum sudah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dody Jaya," ujar tim penasihat hukum Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pada dakwaan, penuntut umum menyebut yang membuat surat jalan Djoko Tjandraadalah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika Brigjen Pol Prasetijo memerintahkan Dody Jaya menghapus nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan diganti dengan nama Prasetijo.

"Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut tentang 'membuat surat jalan palsu yang dibuat Dody Jaya', sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP," pengacara Prasetijo menambahkan.

Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Brigjen Prasetijo menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19.

Menurut tim kuasa hukum, yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati.

"Sehingga tidaklah tepat dan kabur mendakwa terdakwa selalu pelaku tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," kata dia.

Atas dasar tersebut, tim pengacara meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menerima eksepsi dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tim kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan kabur. Menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Djoko Tjandra Masuk ke Indonesia

Sebelumnya, jaksa penuntut umum membeberkan cara Djoko Soegiarto Tjandra menerima surat jalan palsu demi masuk ke Indonesia untuk keperluan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu bekerjasama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sejatinya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.

Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).

Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan perubahan surat jalan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun Brigjen Prasetijo disebut jaksa tetap memerintahkan anak buahnya untuk merevisi surat jalan itu.

"Brigjen Prasetijo Utomo perintahkan dengan mengatakan, 'sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin'," kata jaksa.

Selain mengurus surat jalan, Brigjen Prasetijo turut membantu mengurus surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk masuk ke Indonesia. Djoko Tjandra, saat itu berada di Malaysia.

Rencananya, Djoko hendak masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak, kemudian menuju Jakarta menggunakan pesawat sewaan. Meski Djoko Tjandra sudah mengantongi surat jalan tapi dibutuhkan surat lain karena dalam masa pandemi Covid-19.

"Bahwa guna melengkapi surat jalan tersebut dan dengan adanya pandemi Covid-19, diperlukan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19. Maka saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati melalui saksi Etty Wachyuni untuk membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani dr Hambek Tanuhita," kata jaksa.

Surat keterangan itu, ungkap Jaksa, dibuat untuk empat orang, di antaranya untuk Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang polisi bernama Jhony Andrijanto. Surat-surat tersebut rencananya digunakan untuk menjemput Djoko Tjandra di Bandara Supadio.

Kemudian, Anita, Prasetijo dan Jhony bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta untuk menjemput ke Pontianak. Tetapi ternyata diperlukan surat rekomendasi kesehatan juga, sehingga Brigjen Prasetijo kembali memerintahkan anak buahnya membuatkan surat yang diperlukan.

Jaksa mengatakan Djoko Tjandra dan ketiganya tidak pernah menjalani pemeriksaan kesehatan apa pun.

"Bahwa surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," kata jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.