Sukses

Moeldoko Minta Publik Pahami Subtansi Sebelum Tolak RUU Cipta Kerja

Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar publik tidak buru-buru menolak RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar publik tidak buru-buru menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dia meminta agar publik memahami draf versi terakhir RUU tersebut.

"Jadi jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Dia mengakui banyak pihak yang perpandangan RUU Cipta Kerja merugikan. Namun, dia memastikan pemerintah berupaya untuk menjamin masyarakat mendapat pekerjaan lebih baik, pendapatan lebih baik, dan mendapat jaminan bidang sosial.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menghadapi kompetisi global.

"Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak. Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan. Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan. UU Cipta Kerja ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu," ungkap Moeldoko.

Moeldoko mengklaim UU tersebut sangat dibutuhkan. Sebab menurut Moeldoko aturan tersebut dibuat untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Terlihat kata Moeldoko hingga saat ini terdapat 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja.

Dia juga menilai RUU Cipta Kerja dapat membuka kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi.

"Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja. Sekali saja," ungkap Moeldoko.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Paraf

Sebelumnya, DPR telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu 14 Oktober 2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf RUU Cipta Kerja tersebut sudah sampai di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada sehari setelahnya.

Kedua menteri ini akan memberikan paraf di setiap lembar draf tersebut.

"Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2020).

Selanjutnya, naskah yang telah diberikan paraf, akan dikembalikan ke Menteri Sekretaris Negara untuk diberikan kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.

"Naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan," ungkap Susiwijono.

Dia menegaskan tidak ada perubahan substansi sedikit pun yang dilakukan kedua menteri ke naskah yang disampaikan oleh DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.