Sukses

Polres Metro Tangerang Musnahkan 200 Kilogram Ganja

Sebanyak 200 kilogram ganja tersebut merupakan barang tangkapan dari delapan tersangka sejak Juli sampai September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 200 kilogram ganja kering dengan cara dibakar. Bukan hanya ganja saja, ratusan gram jenis narkoba lain pun ikut dimusnahkan, Selasa (13/10/2020).

Terhitung ada 206.385 gram ganja kering siap edar yang dimusnahkan di Mapolrestro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, 200 kilogram ganja tersebut merupakan barang tangkapan dari delapan tersangka sejak Juli sampai September 2020.

"Adapun barbuk yang kita musnahkan ini berjenis ganja, lebih kurang 200 kilogram, dan sabu hampir 954 gram. Ini kita musnahkan pada hari ini sebagai upaya untuk antisipasi penyalahgunaan," kata Sugeng.

Selain sabu, Polres Metro Tangerang Kota juga memusnahkan 1.001 gram sabu yang dikumpulkan sejak Juli sampai September 2020.

Ada pun 46 pohon ganja siap edar juga ikut dihancurkan di Polres Metro Tangerang Kota yang kasusnya sempat viral di Ciledug, Kota Tangerang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Delapan tersangka

 

Ratusan barang haram tersebut diamankan dari delapan tersangka berinsial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS.

Kedelapan tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati," kata Sugeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.