Sukses

Wali Kota Tangerang Surati Presiden Minta Pengesahan RUU Ciptaker Ditangguhkan

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief meminta agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan pengesahan undang-undang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi aksi penolakan masyarakat atas persetujuan DPR untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, surati Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri.

Surat yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tersebut berisi perihal 'Penyampaian Aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang', yang ditujukan kepada 'Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia'.

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)," tulis Arief.

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief meminta agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan pengesahan undang-undang tersebut.

"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief.

Pada penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan bagi Presiden Jokowi.

Arief pun membenarkan surat tersebut dia tanda tangani Jumat, 9 Oktober 2020.

"Surat tersebut dibuatnya Jumat, 9 Oktober, sementara aksi besar-besaran terakhir itu Kamis. Menanggapi hal tersebut, kiranya pemerintah pusat menangguhkan undang-undang tersebut," tutur Arief.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjembatani Aspirasi Masyarakat

Dibuatnya surat tersebut, lanjutnya, dimaksudkan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjembatani aspirasi dari masyarakat. Seperti buruh, mahasiswa, dan masyarakat Kota Tangerang secara umum.

"Tugas saya, sebagai wali kota, kami sebagai Pemerintah Kota Tangerang, kapasitas kami menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat," ujar Arief.

Sebab, hal ini juga kedepannya akan sangat berpengaruh pada kehidupan jutaan buruh yang mencari nafkah di ribuan industri di Kota Tangerang.

"Kota Tangerang saat ini ada lebih dari 2.600 industri atau pabrik, jadi sudah sewajarnya kita sampaikan aspirasi tersebut," kata Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.