Sukses

Deretan Hal Terkait Izin OTG Covid-19 Jakarta Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Pemprov DKI membuka ruang untuk pasien positif Covid-19 dengan kriteria OTG melakukan isolasi mandiri di rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pasien Corona Covid-19 dengan kriteria tanpa gejala atau OTG untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Menurut dia, Pemprov DKI membuka ruang untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun, Widyastuti menegaskan, pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW akan melakukan pengawasan bila pasien melakukan isolasi mandiri.

"Nanti tim puskesmas akan mengasesmen, tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat," kata Widyastuti dalam Youtube BNPB Indonesia, Kamis 24 September 2020.

Selain itu, menurut dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar OTG Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Salah satunya adalah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan.

Berikut deretan hal terkait dibolehkannya OTG Corona Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah dihimpun Liputan6.com:

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengawasan Dilakukan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, membuka ruang untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan, yang salah satunya adalah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, agar pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri. Hal ini disampaikan Widyastuti dalam Youtube BNPB Indonesia, Kamis 24 September 2020.

Dia menyatakan pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW akan melakukan pengawasan bila pasien melakukan isolasi mandiri.

"Nanti tim puskesmas akan mengasesmen, tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat," kata Widyastuti.

 

3 dari 5 halaman

Pendampingan Juga Tetap Dilakukan

Selain itu, Widyastuti menyatakan pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 RW akan terus melakukan pendampingan agar isolasi mandiri tersebut berjalan dengan baik.

"Tentu bantuan ini bukan selalu hadir di rumah tersebut. Tetapi konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas dan juga dukungan dari gugus RW," ucap dia.

 

4 dari 5 halaman

Harus Penuhi Penilaian dan Berkoordinasi

Widyastuti mengatakan, pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala atau OTG bisa melakukan isolasi di rumah, namun dengan sejumlah syarat.

Menurut dia, bagi pasien positif Covid-19 harus memenuhi penilaian dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan atau Puskesmas hingga gugus tugas setempat.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Kata dia, bila sudah ditetapkan layak untuk tempat isolasi pasien tersebut harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, petugas kesehatan akan memantau kondisi pasien tersebut secara berkala.

Bila kondisi pasien memburuk, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran," jelas dia.

 

5 dari 5 halaman

16 Kriteria Tempat Isolasi Mandiri

Berikut standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.