KASN Apresiasi Ikrar Netralitas ASN Banyuwangi Dalam Pilkada 2020

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi inisiatif ikrar netralitas ASN yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, Rabu (30/9/2020).

OlehReza
Diterbitkan 01 Oktober 2020, 11:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KASN mengapresiasi ikrar netralitas ASN Pemkab Banyuwangi sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
  • Ikrar ini sesuai Keputusan Bersama 5 Kementerian/lembaga tentang pengawasan netralitas ASN.
  • Pelanggaran netralitas ASN dapat berakibat sanksi berat, termasuk pemblokiran data kepegawaian.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi inisiatif ikrar netralitas ASN yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, Rabu (30/9/2020). Ikrar netralitas merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Ini sesuai dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Kementerian Dalam Negeri, KASN, BKN dan Bawaslu, tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal ini diutarakan oleh Asisten KASN Bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Iip Ilham Firman yang turut hadir dalam acara tersebut.

Ikrar netralitas ASN dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mudjiono dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi secara tatap muka dan melalui online serta disaksikan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Bawaslu Banyuwangi.

"Inisiatif yang telah dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi ini hendaknya dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya," kata Iip.

Iip mengatakan, para ASN dapat menjaga diri dari godaan melanggar netralitas, mengingat apabila ASN terlapor terbukti melakukan pelanggaran netralitas, maka hukuman yang akan dikenai pada masa setelah penetapan pasangan calon kepala daerah akan lebih berat ketimbang masa sebelum penetapan pasangan calon.

"Sanksi ASN yang terbukti bersalah akan berdampak pada pemblokiran data kepegawaian di BKN dan pemblokiran usulan promosi di KASN, hingga tindak lanjut rekomendasi KASN dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," tambahnya. 

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6