Sukses

Paceklik, Pemprov DKI Akan Gunakan Dana Cadangan Rp 1,4 Triliun untuk Covid-19?

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dana cadangan Pemerintah Provinsi DKI sebesar Rp 1,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dana cadangan Pemerintah Provinsi DKI sebesar Rp 1,4 triliun. Namun dana tersebut tak kunjung dicairkan, oleh sebab itu Taufik memastikan payung hukum untuk mencairkan dana cadangan saat ini akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

"Iya nanti kita bahas di Bapemperda, apakah dicabut atau direvisi. Intinya kan bagaimana mencairkan dana cadangan karena selaman ini dana cadangan tidak bisa dipakai. Ada Rp 1,4 triliun, itu kan ngendap terus, enggak jelas ini boleh dipakainya seperti apa. Makanya perlu revisi," kata Taufik seusai rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (9/9/2020).

Politikus Gerindra itu berujar, jika dana cadangan DKI cair, para anggota dewan setuju jika dana tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di tengah kondisi keuangan DKI yang terkontraksi cukup dalam.

"Dana cadangan bukan sekedar buat Covid. Dia untuk keadaan tertentu, kalau hari ini lagi Covid ya untuk Covid," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangat Dibutuhkan

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menimpali bahwa di tengah keuangan DKI yang panceklik, dana cadangan sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Ia berkomitmen Pemprov DKI tidak menyalahgunakan dana tersebut.

Ia menuturkan, alasan Pemprov DKI mengajukan usulan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah untuk memperjelas posisi dana cadangan serta diatur penggunaannya.

"Selama ini tidak pernah digunakan, posisinya seperti apa. Regulasi aturannya akan kita perbaiki, revisi dan bila dimungkinkan kita akan gunakan untuk kepentingan Covid. Tidak ada kepentingan lain selain covid. Tapi kami tetap serahkan ke pimpinan dan anggota DPRD sesuai mekanisme dan aturan," kata Riza.

Dalam Pasal 3 dari Perda tentang dana Cadangan Daerah dijelaskan tujuan dana Cadangan daerah sebagaimana dimaksud adalah untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak dapat diduga sebelumnya atau membiayai pelaksanaan pembangunan yang strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Sumber dana cadangan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu, atau pendapatan daerah tahun berjalan.

Dana cadangan disimpan dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bank milik Pemprov.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.