Liputan6.com, Bandung: Maraknya penebangan liar di berbagai area kawasan hutan di Indonesia tak pernah berhenti. Hingga akhir bulan Juli silam, aksi itu menyebabkan 22 juta hektar hutan di Tanah Air ini masuk golongan kritis. Hutan produktif yang rusak berat itu mencapai sekitar 14,5 hektar, hutan konversi sebanyak 5,6 juta hektar, dan bekas tebangan yang perlu direhabilitasi sejumlah 13,7 juta hektar. Akibat kerusakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 triliun lantaran kehilangan pemasukan pajak dari sektor kehutanan.
Di Jawa Barat sendiri, hutan di daerah Kuningan, Sukabumi dan beberapa kawasan lainnya juga tak terhindar dari sasaran penebang liar. Tercatat hingga tahun 2000 ini, meski jumlah pelanggaran menurun, namun dari segi finansial kerugian justeru meningkat hingga 200 persen.
Menurut Kepala Humas Perhutani Jawa Barat Komara Suparman, pihak berwajib pun tak tinggal diam. Salah satu upaya yang kini tengah dilakukan Departemen Pertanian dan Kehutanan bersama Perhutani adalah menindak hukum para pelakunya serta melakukan restrukturisasi industri.(BMI/Patria Hidayat)
Di Jawa Barat sendiri, hutan di daerah Kuningan, Sukabumi dan beberapa kawasan lainnya juga tak terhindar dari sasaran penebang liar. Tercatat hingga tahun 2000 ini, meski jumlah pelanggaran menurun, namun dari segi finansial kerugian justeru meningkat hingga 200 persen.
Menurut Kepala Humas Perhutani Jawa Barat Komara Suparman, pihak berwajib pun tak tinggal diam. Salah satu upaya yang kini tengah dilakukan Departemen Pertanian dan Kehutanan bersama Perhutani adalah menindak hukum para pelakunya serta melakukan restrukturisasi industri.(BMI/Patria Hidayat)