Sukses

KPAI Minta Duda Pembawa Kabur Remaja 14 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Elvina mengatakan, KPAI akan membantu memulihkan psikologi korban dalami hal ini remaja berinisial F.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap polisi menjerat Wawan Gunawan (41) dengan pasal berlapis agar dapat memberikan efek jera.

Menurut Komisioner KPAI Putu Elvina, Wawan Gunawan telah melakukan pelanggaran berat. Wawan Gunawan selain menyetubuhi remaja berinisial F, juga membawa kabur hingga ke daerah Sukabumi.

"Proses hukumnya harus dilakukan dengan serius karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur, tapi juga membawa lari anak dibawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis. Belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual. Saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," papar dia di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).

Elvina mengatakan, KPAI akan membantu memulihkan psikologi korban dalami hal ini remaja berinisial F. Elvina menyampaikan dari sisi korban banyak hal yang harus diperhatikan. Salah satunya pola asuh orangtua.

"Anak ini korban salah asuh di mana korban tidak nyaman berada di dekat keluarganya, sering mengalami kekerasan mungkin, maka ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan tersebut," ujar dia.

Elvina mengatakan, F sementara akan ditempatkan di rumah aman hingga proses rehabilitasi selesai dilakukan.

"kita tidak tau apakah anak kondusif bila tetap berada di rumah bersama orang tuanya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalani Rehab

Elvina menuturkan, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengatasi pendidikan F yang selama terhenti.

"Anak ini putus sekolah dan tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik kita upayakan dengan Dinas Sosial DKI Jakarta agar anak ini bisa sekolah selama menjalani masa rehabilitasi," tandas dia.

Sebelumnya, Polisi membekuk pria yang membawa lari remaja berinisial F (14). Pelakunya, Wawan Gunawan (41) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat dini hari (21/8/2020).

"Pelaku W dini hari tadi kami tangkap di daerah Sukabumi. Kami juga menemukan korban dalam keadaan selamat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.