Sukses

Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Prasetijo Utomo dan Petugas Bandara Halim

Petugas bandara diperiksa sebagai saksi yang melihat saat Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra keluar masuk dari bandara itu.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mendalami kasus yang menjerat buron kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Penyidik pun memeriksa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan petugas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Hari ini ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Awi tidak menjelaskan berapa banyak petugas yang diperiksa kepolisian. Namun, ia menyebutkan, petugas bandara diperiksa sebagai saksi yang melihat saat Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) dan Djoko Tjandra keluar masuk dari bandara itu.

"Yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi.

Awi menambahkan, pemeriksaan terhadap Prasetijo masih berlangsung. "BJP PU sudah dilaksanakan pemeriksaan tambahan, masih berlangsung," pungkas Awi.

Brigjen Prasetijo Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat surat jalan palsu buron kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah ditahan pada Jumat 31 Juli 2020.

"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Akan Konfrontasi Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo

Polisi terus mendalami kasus penerbitan surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk terpidana Djoko Tjandra. Penyidik pun berencana mengkonfrontasi penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo.

"Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan sampaikan dievaluasi oleh penyidik kemudian ada kesesuaian atau tidak. Nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan untuk persangkaannya nanti," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).

Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Jumat 7 Agustus 2020. Anita dicecar 55 pertanyaan seputar peran dalam pembuatan surat jalan untuk kliennya.

"Beliau menjembatani ini dalam hal apa saja tentunya ini digali penyidik mulai poin per-poin, waktu ke waktu," ujar dia.

Setelah diperiksa, Anita Kolopaking langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. Terhitung dari 8 Agustus 2020.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.