Sukses

INFOGRAFIS: 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Presiden Jokowi menerbitkan inpres pada 4 Agustus 2020. Inpres ini bertujuan meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Angka penularan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 belum menunjukkan tren menurun di Indonesia. Protokol kesehatan masih marak dilanggar di beberapa daerah.

Lantaran itulah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang berlaku mulai Selasa 4 Agustus 2020. Tujuannya meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi berlaku terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Apa saja 4 poin sanksi pelanggar protokol Covid-19? Bagaimana perbandingan dengan sejumlah negara? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.