Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan tentang pedoman pemidanaan terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4 yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, serta ringan Rp 200 juta sampai Rp 1miliar.
Advertisement
Sementara dalam mengadili Pasal 3 UU Tipikor, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, ringan Rp 200 juta sampai Rp 1miliar, serta paling ringan sampai Rp 200 juta.
Sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/8/2020), untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar.
Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang, hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp 650-Rp 800 juta.
Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp 500-Rp 650 juta.
Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50-Rp 100 juta.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Resmi Diundangkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320257/original/028077500_1533533427-15335334267153459d4e7b0c1584-1507125168-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.png)
Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329037/original/095568800_1787217508-Screenshot_2026-08-20_160444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309638/original/028473800_1785232963-cek_fakta_-_bansos_balita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1038603/original/035017300_1446201132-20151030-Gedung-Mahkamah-Agung3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330206/original/046443400_1787335290-8c01addc-62f0-4291-b05b-416e781743dd.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330196/original/094517700_1787332945-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_23.22.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330195/original/018268600_1787332752-Screenshot_2026-08-22_001555.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330193/original/097959300_1787330762-Screenshot_2026-08-21_232235.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3973840/original/036982100_1648110310-Prof_Akhmad_Sodiq.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305935/original/076300000_1784809002-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_16.43.23__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5530864/original/019695200_1773496477-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329275/original/090261500_1787233877-WhatsApp_Image_2026-08-20_at_8.41.09_PM.jpeg)