Sukses

Mulai Pekan Depan, Ini Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap di Jakarta

Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Selanjutnya untuk pelaksanaannya, sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Selain itu, Syafrin mengatakan bahwa sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

"Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan sistem ganjil genap kendaraan bermotor tidak diberlakukan sejak Maret 2020.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (31/7/2020).

"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurut dia dengan perpanjangan PSBB masa transisi fase satu ini artinya kegiatan yang berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

25 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.