Sukses

Jokowi Teken Perpres Perlindungan bagi Anak Korban dan Anak Saksi

Perpres yang diteken pada 6 Juli 2020 tersebut merupakan amanat langsung dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Perpres yang diteken pada 6 Juli 2020 tersebut merupakan amanat langsung dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Dalam Perpres No. 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Dini dalam keterangan persnya, Selasa (28/7/2020).

Berdasarkan Perpres tersebut, anak korban dan saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini bisa didapat baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaminan Keselamatan

Kemudian, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Selain itu, anak korban dan saksi juga berhak mendapat kemudahan informasi terkait perkembangan perkara.

"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," kata Dini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Perpres