Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) jadi sorotan. Induk intelijen Indonesia itu kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020, BIN akan langsung berada di bawah Presiden Jokowi. Dengan sistem baru ini, harapannya, presiden akan lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien dalam mengambil kebijakan, serta memperketat kerahasiaan informasi tersebut.
Presiden sebagai single client BIN akan mendapat penyampaian informasi secara langsung. Namun, koordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.
Advertisement
Saksikan Video BIN Berikut Ini
INFOGRAFIS: Sepak Terjang BIN
Advertisement