Sukses

Polisi Periksa Pengacara Anita Kolopaking Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Sebelumnya, polisi juga memeriksa pengacara buron kasus BLBI terkait cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, dalam kasus yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Polri turut memeriksa Anita Kolopaking selaku pengacara buron Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Hari ini masih dilanjutkan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, polisi juga memeriksa pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, dalam kasus yang sama.

"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya, tapi belum selesai," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Menurut dia, selain pengacara Djoko Tjandra, penyidik mengambil keterangan dari Kepala tata usaha dan urusan dalam (Kataud) Bareskrim Polri terkait bagaimana proses keluarnya surat jalan tersebut.

"Dan ada pemeriksaan lanjutan pengacara tadi (hari ini)," jelas Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Argo mengatakan, kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Pada kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," kata Argo seperti dikutip dari Antara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.