Sukses

Polri Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Bantu Pelarian Buron Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penelusuran tak hanya dilakukan ke internal, tapi juga eksternal Polri yang membantu Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Polri terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penelusuran tak hanya dilakukan ke internal, tapi juga eksternal Polri.

Saat ini, dari internal Polri, sudah ada tiga jenderal yang dicopot terkait pelarian Djoko Tjandra.

"Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra mendapat 3 surat sakti dari dari Polri hingga bisa melenggang bebas di dalam maupun luar negeri. Ketiga surat itu adalah surat jalan, penghapusan red notice dan surat sehat bebas Covid-19.

Surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Polri menyatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri.

Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Karo Korwas Brigjen Prasetijo Utomo. Kabareskrim langsung melakukan sertijab dan menegaskan akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap oknum tersebut.

Terakhir, Kapolri turut mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akan Transparan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara paripurna. Dia pun telah meminta Kadiv Propam untuk memeriksa anggotanya yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaaan surat jalan Djoko Tjandra. Nantinya hasil pemeriksaan itu ditindaklanjutinya.

"Termasuk dengan peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana bisa muncul surat kesehatan atas nama terpidana JC," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).

Dia menegaskan, semua yang bermain dalam kasus Djoko Tjandra akan diproses secara transparan. Mulai dari bagaimana Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, siapa yang membantunya, sampai sang buronan itu keluar dari RI.

"Semua akan ditelusuri. Ini komitmen kita dan akan kita buka hasilnya," tegas dia.

Listyo juga mengungkapkan, di institusi Polri, ada tiga jenis penanganan pelanggaran. Pertama akan disanksi disiplin, kemudian kode etik, dan terakhir pidana. Terkait dengan rangkaian kasus ini, ucap dia, akan ditindaklanjuti dengan proses pidana.

"Untuk menjawab rekan-rekan akan sejauh mana penanganan kasus ini dilaksanakan," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Telusuri Aliran Uang

Saat ini, dia telah membentuk tim khusus yang terdiri dari direktorat tindak pidana umum, direktorat tipikor, direktorat siber, dan didampingi propam untuk memproses semua tindak pidana yang didapatkan. Termasuk adanya dugaan aliran dana, baik yang di institusi Polri maupun yang lainnya.

"Saat ini tim sudah dibentuk, propam melanjutkan pemeriksaannya, hasilnya akan ditindaklanjuti. Kami akan menyelidiki secara tuntas, tegas, sesuai dengan komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri," kata Kabareskrim Komjen Listyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.