Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.
Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6