VIDEO: Penyerang Novel Baswedan Dihukum Dua Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.

Diterbitkan 17 Juli 2020, 11:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6