Sukses

Tak Pakai SIKM, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tetap Diminta Tes Covid-19

Bila fasilitas kesehatan terdekat tidak memiliki layanan tes Covid-19, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Liputan6.com, Jakarta VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh sudah dilonggarkan dengan tidak lagi menyertakan Surat Izin Keluar masuk (SIKM). Dia menyebut kebijakan tersebut sudah ditiadakan boleh Pemprov DKI Jakarta mulai Selasa (14/7/2020).

"Mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020) syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI," kata Joni dalam keterangan pers, Kamis (16/7/2020).

Dia juga menyatakan masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku.

Bila fasilitas kesehatan terdekat tidak memiliki layanan tes Covid-19, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). Selain itu masyarakat juga harus menginstal dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Sementara itu kata Joni, rata-rata volume harian kereta jarak jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari atau naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.

"KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akses Melalui Aplikasi JAKI

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Sejak kemarin (14/7/2020) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).

Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat mengunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.