Sukses

Tidak Kenakan Masker, 10 Warga di Pegadungan Disanksi Menyapu Jalan

Pengawasan dan penindakan ini dilakukan agar disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 semakin tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Laris Taman Surya 5 serta fasilitas umum di RW 09 dan 17 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Hasilnya, 10 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata petugas dan dijatuhi sanksi menyapu jalan.

Lurah Pegadungan Adith Pratama mengatakan, pengawasan dan penindakan ini dilakukan agar disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 semakin tinggi.

"Ada 10 warga yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi menyapu jalanan," ujar Adith, Selasa (14/7/2020).

Dia menambahkan, kegiatan ini sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta memberikan sanksi kerja sosial kepada pelanggar.

"Pengawasan ini melibatkan personel TNI, Polri, LMK, FKDM, pengelola pasar dan karang taruna. Pengawasan ini rutin dilaksanakan," tandas Adith seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, 46 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, ditindak tegas oleh petugas. Para pelanggar penerapan PSBB transisi ini langsung dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan sarana umum di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin mengatakan, pengawasan dan penindakan PSBB terus dilakukan karena masih saja ditemukan warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Hasil penindakan ada 46 warga yang terjaring karena tak mengenakan masker. Mereka langsung dikenai sanksi sosial membersihkan sarana umum yang ada di sekitar terminal dan dua di antaranya membayar denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu," ujar Sadikin, Senin (13/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Masker Gratis

Pengawasan PSBB di lokasi check point Terminal Kampung Melayu ini melibatkan 76 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan dibantu personel TNI/Polri.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa PSBB transisi dengan lokasi berpindah-pindah," katanya.

Ditambahkan Sadikin, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar pandemi ini bisa segera berakhir.

"Setelah didata dan menjalani sanksi para pelanggar ini juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu kami berikan masker gratis," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.