Sukses

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pembobol BNI Maria Lumowa

Tersangka Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada hari Kamis 9 Juli 2020 setelah diekstradisi dari Serbia.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa 12 saksi terkait kasus pembobol kas BNI, Maria Pauline Lumowa (MPL), yang telah dibawa kembali ke Indonesia. Proses tersebut dilakukan sambil menunggu jawaban atas pemberian pendampingan hukum dari Kedutaan Belanda.

"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Menurut Awi, pemeriksaan tersebut akan dikebut mengingat tanggal kedaluwarsa perkara yang jatuh pada Oktober 2021. Meski begitu, Polri menghormati hak dari Maria Lumowa yang meminta pendampingan hukum.

"Sebelumnya Polri sudah bersurat resmi dengan Kedutaan Belanda dan masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," jelas Awi.

Tersangka Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada hari Kamis 9 Juli 2020 setelah diekstradisi dari Serbia. Setibanya di Indonesia, wanita yang buron selama 17 tahun ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri, kemudian ditahan.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank BNI kucurkan pinjaman

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.