Sukses

Kejar Buronan Djoko Tjandra, Mahfud Md Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Menko Mahfud mengatakan, tim tersebut terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan segera menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tujuannya, guna membutu koruptor kelas kakap, salah satunya Djoko Tjandra.

"Ini mau kita aktifkan lagi TPK, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata Menko Mahfud kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Menko Mahfud mengatakan, tim tersebut terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkumham. Dia menjelaskan tim gabungan ini sudah ada di era kepemimpinan Menko Polhukam dan memiliki Inpres.

"Tim Pemburu Koruptor, pernah ada inpresnya dulu, tapi kemudian inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang," terang Mahfud.

Sebagai informasi, TPK ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004. Kala itu, TPK beranggotakan Kemenkumham, Kejagung, Kemenlu, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tugas utama dari tim ini adalah menangkap para koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara," Menko Mahfud menandasi.

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaatkan Musibah Covid-19

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra, bisa lolos masuk ke Indonesia dengan cara memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

"Yang bersangkutan memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2020).

Adanya pandemi, menurut Dasco membuat aparat penegak hukum berkonsentrasi untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelengahan itulah yang dimanfaatkan Djoko Tjandra. 

Politisi Gerindra itu lantas meminta, institusi penegak hukum segera bersinergi untuk menuntaskan masalah buronan ini.

"Kami imbau kepada aparat penegak hukum saling bersinergi untuk mengungkap kasus ini. Kami akan minta kepada Komisi III yang membawahi penegakan hukum untuk proaktif," tandas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.