Sukses

Bioskop di Jakarta Mulai Buka, Ini Protokol yang Wajib Diterapkan

Dalam SK, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket di bioskop dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara nontunai.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB (transisi). Dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli.

Dinas Parekraf memberikan sejumlah aturan dan protokol yang wajib diikuti oleh karyawan dan pengunjung bioskop.

Dalam SK, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara nontunai.

Berikut protokol untuk manajemen dan karyawan bioskop;

1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah

2. Menyediakan antiseptik di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan

3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung

4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker

5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37 derajat celsius

6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton

7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol di teater hingga toilet

Protokol di ruang teater;

1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antarpengunjung minimum 1 meter

2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket

3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong

4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri

Protokol untuk makanan dan minuman

1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman

2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater

Protokol di toilet bioskop

1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet

2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel

3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling

Tidak hanya bioskop, pada 6-16 Juli 2020, sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan / nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.

Pun halnya untuk pelaksanaan pertemuan. Dinas Parekraf membolehkan acara pertemuan pada 6-16 Juli.

Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang / kolam renang masih dilarang untuk dibuka.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.