Sukses

Said Aqil Siroj Institute: Rangkap Jabatan di BUMN Pelanggaran Etika Publik

Dari sisi norma, rangkap jabatan di BUMN merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman menemukan sebanyak  564 jabatan yang melanggar kepantasan di BUMN. Dengan rincian 397 di BUMN, dan 167 di anak perusahaan BUMN.

Direktur Said Aqil Siroj Institute, Imdadun Rahmat turut mempersoalkan praktik tersebut. Ia menilai bahwa rapor tata kelola Kementerian BUMN tergolong merah. Imdadun  prihatin akan temuan pelanggaran berjumlah besar di kementerian ini. 

"Lima ratus lebih temuan itu mengindikasikan parahnya keadaan. Kementerian BUMN itu membawahi aset negara yang bernilai sangat besar, perannya strategis, sebab melalui BUMN lah negara memenuhi hajat hidup orang banyak.  Kalau tidak akuntabel bisa membahayakan negara,” ucap Imdadun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020). 

Menurut mantan ketua Komnas HAM ini, rangkap jabatan sebanyak itu merupakan pemborosan uang negara.  Negara akan kehilangan kemampuan memenuhi pelayanan dasar bagi rakyat jika ada inefisiensi.

Dari sisi norma, hal ini merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik.  Larangan rangkap jabatan bermakna bahwa seorang pejabat dituntut fokus pada tanggungjawabnya. 

"Dari sisi manajemen ini menunjukkan buruknya tata kelola.  Sedangkan dari sisi fatsun politik, ini menandakan masih kuatnya budaya politik lama yakni politik dagang sapi,” ucap dia.

Menurut Imdadun, dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19, fenomena rangkap jabatan di BUMN berseberangan dengan semangat pidato Presiden Jokowi.

Jokowi dalam pesannya kepada menteri-menterinya menghendaki adanya sense of crisis. Wujudnya penghematan, kerja cepat, fokus pada tanggungjawabnya, dan akuntabilitas.

"Temuan Ombudsman ini harus menjadi alarm bagi Pak Erick Tohir. Rangkap jabatan lebih dari 500 kasus menunjukkan ini kebijakan by design. Dalam situasi krisis pandemik begini, ini momentum pembenahan dan bersih-bersih. Para pemimpin BUMN perlu sensitif pada suara publik yang sedang menderita", papar Imdadun Rahmat.

Selain mempersoalkan temuan jabatan yang melanggar kepantasan,  Imdadun juga menyinggung tidak adanya progres yang nyata terkait deradikalisasi di BUMN.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Radikalisme di BUMN

Selama hampir satu tahun Said Aqil Siroj Institute melakukan pengamatan, lembaga riset ini menilai gerakan pro khilafah masih beraktifitas secara nyaman dan menyedot dana dari BUMN untuk aktifitas mereka. 

"Kadang kita, aktivis pluralisme, toleransi, lembaga-lembaga yang bekerja untuk pilar kebangsaan ini merasa diremehkan. Di saat kader-kader muda ingin berdakwah dan berkontribusi atas deradikalisasi di BUMN, tidak kunjung dibuka pintunya" keluh Imdadun.

Dia menekankan, pihaknya  akan terus konsisten menjadi salah satu garda terdepan melawan radikalisme, menguatkan pilar kebangsaan dan meneguhkan kebebasan beragama di Indonesia.

"Kami akan terus berkampanye untuk toleransi,  kerukunan dan anti kekerasan.  Kami terus memantau lembaga-lembaga negara termasuk BUMN, jangan sampai justru menjadi sarang berkembangnya ideologi yang merongrong negara" tambahnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.