Sukses

Rapat dengan Ketua KPK-Kapolri, Menko Polhukam Singgung Soal SP3 sejumlah Kasus

Mahduf mengingatkan, pemerintah sudah mulai melakukan transisi atau mengarah ke New Normal. Sehingga tak ada alasan lagi penegakan hukum terganggu.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md hari ini bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, untuk melakukan rapat koordinasi di kantornya. 

"Baru saja kami rapat antar menteri dan lembaga negara lembaga pemerintahan khusus berkoordinasi masalah penegakan hukum. Intinya pemerintah menghendaki agar komitmen untuk penegakan hukum seperti yang dicanangkan oleh presiden ketika melantik kabinet pada bulan Oktober yang lalu supaya benar-benar dilaksanakan," kata Mahfud, Senin (22/6/2020). 

Dia mengakui, bahwa pemerintah yang berjalan baru ini, sempat agak terhenti karena Covid-19. 

"Pemerintahan sudah berjalan kira-kira 7 bulan, 8 bulan dan kita agak terhenti karena ada Covid-19, maka hari ini kami berkoordinasi untuk meneguhkan komitmen lagi untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum," jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, beberapa pembahasan yaitu soal sinkronisasi dan penataan antara aturan-aturan, dan pembahsan sejumlah kasus hukum yang belum selesai. 

Mahfud meminta kepada KPK, Polri dan Kejagung untuk memberikan kejelasan hukum. Dirinya pun menyiratkan soal SP3 dan penyelesaian di Pengadilan, sebagai salah satu solusi. 

"Di dalam proses pengadilan untuk bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang. Kalau memang salah, segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum, tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak," ungkap Mahfud Md. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transisi Menuju New Normal

Dia juga mengingatkan, pemerintah sudah mulai melakukan transisi atau mengarah ke New Normal. Sehingga tak ada alasan lagi penegakan hukum terganggu. 

"Justru itu maka kami ketemu, jangan memberi permakluman hukum itu terhenti hanya karena ada pandemi, hukum itu harus terus jalan, demi kepastian hukum," tegas Mahfud. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.