Sukses

John Kei Kembali Berulah, Ditjen Pas Pertimbangkan Cabut Pembebasan Bersyaratnya

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan tengah mempertimbangkan mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Jhon Kei terkait kasus perusakan di Cluster Australia, Perumahan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu 21 Juni 2020 siang. Kasus tersebut juga berkaitan dengan aksi pembacokan di Jalan Kresek Raya, Jakarta Barat.

Kasus tersebut membuat status bebas bersyarat Jhon Kei terancam. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, Ditjen Pas tengah mempertimbangkan untuk mencabut pembebasan bersyarat.

"Kalau dia melakukan kesalahan lagi, surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Rika mengatakan, dirinya kini sedang menunggu laporan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Permisan Nusakambangan. Menurut dia, Bapas akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Nanti di situ akan ada tindak lanjut dari kasusnya John Kei,” ujar dia.

Padahal, menurut Rika, John Kei sebelumnya telah diberikan imbauan agar tidak kembali melakukan kesalahan.

"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 16 Tahun

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.

Masa penahanan John Kei kemudian dikurangi 36 bulan 30 hari. John Kei juga mendapat pembebasan lebih awal dari yang seharusnya 31 Maret 2025. Menurut Rika, pemotongan masa hukuman ini diberikan karena Kei dianggap bertingkah laku baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ujar Rika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.