Sukses

Anak Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK

Kedatangan Rizki diduga merupakan pemanggilan ulang dari pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2020 kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, Kamis (18/6/2020) malam. Rizki diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat sang ayah.

Kedatangan Rizki diduga merupakan pemanggilan ulang dari pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2020 kemarin. Saat itu Rizki yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tak memenuhi panggilan penyidik.

Rizki merampungkan pemeriksaan pukul 20.05 WIB. Dia tak bersedia memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Rizki hanya meminta awak media memberikannya jalan untuk keluar dari markas antirasuah.

"Permisi, permisi," ucap Rizki saat diberondong pertanyaan oleh awak media, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizki diperiksa untuk didalami terkait penyitaan barang bukti yang ditemukan tim saat menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di Simprug, Jakarta Selatan. Rumah di Simprug diduga menjadi lokasi pelarian Nurhadi saat menjadi buronan.

"Penyidik mengonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali, Kamis (18/6/2020).

Ali belum bisa membeberkan detail barang bukti apa saja yang dikonfirmasi. Namun diketahui, saat penangkapan Nurhadi, penyidik menyita beberapa dokumen, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal.

"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan kembali mengonfirmasi kepada sejumlah saksi," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima 9 Lembar Cek

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.