Sukses

Pemprov DKI: Penegak Hukum Termasuk Advokat Dikecualikan dari SIKM

Saat di check point hanya diminta menunjukkan dokumen yang sah misal kartu pegawai atau kartu tanda anggota profesi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengecualikan keharusan untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bagi profesi advokat. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 490/-079 perihal Pengecualian Kepemilikan SIKM.

"Saat ini pengecualian SIKM diberlakukan selain untuk lembaga tinggi negara juga ada pengecualian untuk para penegak hukum, termasuk advokat," jelas Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Rinaldi kepada Liputan6.com, Selasa (9/6/2020).

Berdasarkan surat tersebut, advokat merupakan mitra penegakan hukum dari Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan KPK. Karena hal itu, para penegak hukum termasuk advokat dikecualikan untuk kepemilikan SIKM.

"Para penegak hukum tersebut saat di check point hanya diminta menunjukkan dokumen yang sah misal kartu pegawai atau kartu tanda anggota profesi yang menyatakan dirinya penegak hukum termasuk advokat," ucapnya.

Sebelumnya, warga yang masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk yang diajukan secara online. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Anies Baswedan.

"Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau masyarakat tetap mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk wilayah Ibu Kota.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Denda hingga Pidana

Dia juga meminta masyarakat untuk tetap jujur saat melakukan pengajuan surat tersebut. Sebab bila terbukti melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

"Kami mengingatkan bahwa kalau ada pemalsuan itu kena UU ITE," kata Benni di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.