Sukses

Update Corona Senin 8 Juni: Bertambah 32, Total 1.883 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 7 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah sampai saat ini.

Pada hari ini saja, Senin (8/6/2020), sebanyak 32 orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19.

"Meninggal 32 orang, sehingga total 1.883 orang," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Senin (8/6/2020).

Sedangkan penambahan kasus positif Corona Covid-19 pada hari ini ada 847 orang. Total akumulatifnya sampai saat ini sebanyak 32.033 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Sementara itu, kabar baik datang dari jumlah pasien sembuh yang terus meningkat. Menurut Yurianto, pada hari ini, sebanyak 406 sudah dinyatakan sembuh dari Corona Covid-19.

Sehingga, total akumulatif ada 10.904 pasien Corona Covid-19 yang sembuh dan negatif sampai dengan saat ini.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 7 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

70.719 Kendaraan Putar Balik Tak Miliki SIKM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaksa putar balik 70.719 kendaraan yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama operasi Ketupat Jaya 2020. Angka tersebut merupakan akumulasi dari 24 April hingga 7 Juni 2020.

"Pada pelaksanaan 24 April – 26 Mei, sebanyak 41.439 kendaraan diputar balik, selanjutnya sejak 27 Mei hingga 7 Juni 2020 sebanyak 29.280 kendaraan dipaksa diputar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Yusri mejelaskan, dalam hal penertiban SIKM, Polda Metro Jaya mendirikan 20 pos untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Yusri menerangkan, Kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), ujar dia.

Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.