Sukses

Kemendagri Tunda DAU 380 Pemda yang Belum Realokasi Anggaran Covid-19

Berdasarkan evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri pada April lalu, terdapat lebih dari 380 pemerintah daerah yang belum menjalankan realokasi anggaran, mendapat sanksi penundaan penyaluran DAU.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) Agus Fatoni menyatakan, sampai saat ini  masih ada sejumlah daerah yang belum mengikuti kebijakan refocussing dan realokasi APBD. Kondisi ini menunjukkan, penanganan Covid-19 belum menjadi prioritas.

"Bagi pemerintah daerah yang tidak menaati ketentuan, dikenakan sanksi penundaan DAU (dana alokasi umum)," ujarnya saat webinar membahas solusi refocussing kegiatan dan realokasi APBD dalam penanganan Covid-19, yang diterima Liputan6, Jumat (22/5/2020).

Berdasarkan evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri pada April lalu, terdapat lebih dari 380 pemerintah daerah yang belum menjalankan realokasi anggaran, mendapat sanksi penundaan penyaluran DAU.

"Penundaan tersebut seharusnya tidak terjadi, apabila pemerintah daerah melakukannya secara tepat, cermat, teliti, dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ujar Fatoni.

Sementara itu, Plt Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian membenarkan adanya evaluasi yang dilakukan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap laporan pemerintah daerah. Sejumlah pemerintah daerah sudah refocussing dan realokasi dengan jumlah yang cukup besar. Namun, ada pula daerah yang melakukannya dengan persentase terbatas.

"Ada beberapa pemerintah daerah yang proses refocussing-nya kurang dari 30 persen, karena setelah diasesmen, pemerintah daerah tersebut tidak mungkin refocussing dan realokasi lagi,” ujarnya.

Ia menduga kondisi tersebut akibat pemerintah daerah belum menganggap penanganan Covid-19 sebagai suatu hal yang krusial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapi Kejut

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Jaweng mengatakan, sanksi penundaan DAU harus dilihat sebagai terapi kejut bagi pemerintah daerah. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah memunyai komitmen dan kapasitas dalam menanggulangi pandemi.

Ia berharap, sanksi ini betul-betul ditegakkan untuk menjadi pelajaran di masa mendatang.

"Kalau kita menjadikan sanksi ini hanya sebagai macan kertas, dan kita tidak tegas, ini akan menjadi kebiasaan. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.