Sukses

Anies: Virus Tak Kenal Hari Lebaran

Anies meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan terkait PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh aktivitas di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga yang memiliki KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata Anies.

Anies meminta kepada seluruh masyarakat, tak hanya warga yang memiliki KTP Jabodetabek, namun seluruh masyarakat yang beraktifitas di Ibu Kota dan kota penyangga agar mematuhi peraturan terkait PSBB.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," Anies menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yang Diizinkan

11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni, Kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau Kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Gubernur Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Terkait adanya istilah mudik lokal, Anies menegaskan semua masyarakat tetap di rumah.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” kata Anies.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” Anies menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona