VIDEO: Tidak Ada Surat Tugas Tidak Diizinkan Menumpang KRL

PT KCI mulai mewajibkan penumpang KRL menyertakan surat izin bekerja dari kantornya jika ingin menguunakan moda transportasi tersebut untuk bekerja. Banyak penumpang yang kebingungan dengan kebijakan tersebut.

Diperbarui 13 Mei 2020, 13:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ratusn penumpang di stasiun Depok kebingungan akibat kebijakan menyertakan surat izin bekerja dari kantornya jika menggunakan krl. Kebijakan ini dalam rangkan PSBB terhadap penumpang krl.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6