Kepulauan Seribu Masih Berstatus Zona Hijau Covid-19

Kapolres menjelaskan Polri terus mengawasi sekaligus menghimbau secara humanis kepada warga agar menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Diterbitkan 08 Mei 2020, 08:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jakarta menjadi salah satu provinsi yang dilabeli zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun demikian, wilah Kabupaten Kepulauan Seribu, yang merupakan salah satu daerah adminstrasi di DKI Jakarta masih berstatus zona hijau.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP M. Sandy Hermawan mengatakan status tersebut bakal terus dipertahankan, dengan tetap mengedukasi masyarakat untuk mencegah bahaya penyebaran virus corona.

"Kita terus memperkuat koordinasi, kolaborasi dan sinergi untuk mempertahankan zona hijau sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP M. Sandy Hermawan di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Kapolres menjelaskan Polri terus mengawasi sekaligus menghimbau secara humanis kepada warga agar menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Imbauan itu di antaranya tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan dan kebersihan bersama sebagai faktor utama menjaga kesehatan.

"Masyarakat diharapkan mematuhi maklumat yang sudah dikeluarkan baik dari Kapolri, pemerintah hingga Majelis Ulama Indonesia," ucap Sandy seperti dilansir dari Antara. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 Warga Positf Corona

Masyarakat diharap tidak keluar dari pulau jika tidak ada kepentingan yang sangat penting dan mendesak. Selain itu, masyarakat diharapkan jujur untuk menyampaikan aktivitas mereka selama pandemi COVID-19

Sandy mengakui beberapa waktu terakhir dari 11 pulau berpenghuni ke Kepulauan Seribu, terdapat dua pulau yang beberapa warganya terpapar COVID-19.

Hingga Kamis, 7 Mei 2020, Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus Covid-19 untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 9.218 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 6.295 orang dan positif Covid-19 sebanyak 4.774 orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6