Sukses

Batasi Penumpang Kendaraan Pribadi saat PSBB, Polisi Terapkan Skema 3 in 1

Untuk patroli bagi pengendara roda dua polisi akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona yang kian hari bertambah jumlah yang terinfeksi virus corona.

Dalam PSBB tersebut, salah satunya mengatur adanya pembatasan penumpang baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa penumpang 50 persen dari atau setengah dari kapasitasnya.

Untuk mengetahui hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1. Nantinya, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Lalu, untuk pengendara roda dua sendiri. Pihaknya akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.

"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.

Sedangkan, susuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, ia ingin para pengendara agar tetap mematuhi aturan yang sudah ada.

"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.

Sanksi Karantina Kesehatan

Ia pun menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yaki Karantina Kesehatan.

"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih himbauan dulu," tegasnya.

Seperti diketahui, Wilayah DKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB. Salah satunya pengaturan moda transportasi.

Salah satu yang kemarin masih menjadi perdebatan adalah operasional ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Anies menegaskan, Peraturan Gubernur mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.

"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis, 9 April 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan Ojek Antar Penumpang Ditiadakan

Mengenai operasional ojek sempat ada kajian memperbolehkan mengangkut penumpang. Namun setelah ada pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, maka ditetapkan mengacu pada Permenkes. Yaitu, ojek hanya sebatas sebagai jasa pengantaran.

"Kemarin sempat disapaikan bahwa ojol kita akan fasilitasi bisa mengantar orang dan barang. Tapi kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan permenkes," tegasnya.

Anies menambahkan, penggunaan kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk kegiatan yang memang diperbolehkan tetap beraktivitas.

"Sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.