Sukses

Mahfud Md: Pemerintah Pusat dan Daerah Sudah Kompak atasi Corona

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, apa yang dilakukan Jokowi sudah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Dan ini sudah menampung semua aspirasi.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia.

Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, apa yang dilakukan Jokowi sudah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Dan ini sudah menampung semua aspirasi.

"Itu sudah mencangkup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu. Jadi ada yang bersuara-bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ semua," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, pemerintah daerah sudah diberikan keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu. Tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini.

"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," ungkap Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selalu Koordinasi

Dia menuturkan, setiap hari selalu koordinasi dengan gubernur, bahkan menurutnya acap kali rapat.

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando. Sehingga kita enggak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," tegas Mahfud.

Menurut dia, dengan apa yang diputuskan Presiden Jokowi hari ini, semua sudah jelas jika ada yang mau melakukan karantina.

"Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia, yaitu PSBB," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.