Sukses

Dinkes DKI Buat Prosedur Pengurusan Jenazah Korban Covid-19, Begini Caranya

Jenazah penderita Covid-19 tetap dibungkus dengan menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan pemulasaran jenazah terkait virus Corona atau Covid-19. Termasuk untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19. 

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (20/3/2020). 

Kepala Seksi Data, Informasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Verry Adrian menyatakan surat tersebut dikeluarkan sebagai panduan. 

"Bukan hanya petugas kesehatan tapi juga untuk melindungi keluarga dan tenaga non kesehatan (petugas kendaraan jenazah misalnya)," kata Verry saat dihubungi, Selasa (24/3/2020). 

Prosedur tersebut harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah tetap diizinkan, namun dengan syarat memakai alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk ke kantung jenazah. 

Kemudian petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (pakaian sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan non steril satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata, masker bedah, celemek karet dan sepatu tertutup yg tahan air. 

Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ke ruangan.

Selanjutnya untuk perlakuan terhadap jenazah tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat. 

Kemudian jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. Petugas juga harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi. Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan.

Selanjutnya, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaran jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Bila akan diautpsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan setalah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Kantong Jenazah Tersegel

Di ruang pemulasaran atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Dan jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, dan peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.

Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan. Petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut.

Jenazah akan diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman atau kremasi.  Saat proses penguburan atau kremasi, petugas dilarang membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.