Sukses

Top 3 News: Jokowi Harap Wisma Atlet Tak Digunakan untuk Pasien Covid-19

Top 3 News, Jokowi menilai jumlah rumah sakit saat ini, khususnya di Jakarta mampu menampung dan merawat pasien Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta telah dipersiapkan untuk merawat para pasien terjangkit virus Corona atau Covid-19.

Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap, tak ada lonjakan pasien Covid-19 di Indonesia, sehingga wisma atlet tak perlu digunakan. 

Jokowi menilai jumlah rumah sakit saat ini, khususnya di Jakarta mampu menampung dan merawat pasien Covid-19.  

Berita lainnya terkait imbauan Wapres Ma'ruf Amin agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19. Pertama untuk mengurusi jenazah pasien Covid-19 dan soal  petugas medis yang kesulitan untuk menjalankan salat.

"Pertama, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini, karena misalnya kurang petugas medisnya atau situasi tidak memungkinkan, lalu kemungkinan untuk tidak dimandikan, misalnya, MUI bisa keluarkan fatwa kalau itu terjadi," ujar Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta Timur, Senin, 23 Maret kemarin.

Sementara itu, imbauan pemerintah agar warga Ibu Kota untuk bekerja, belajar, beribadah maupun berkumpul di luar rumah hingga kini belum seluruhnya ditaati warga Ibu Kota.

Polri berencana menyiapkan pasal berlapis bagi warga yang kerap membandel meski sudah dilarang. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 23 Maret 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Jokowi: Saya Harap Wisma Atlet Tak Digunakan Penanganan Corona Covid-19

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau langsung persiapan Wisma Atlet Kemayoran yang akan dijadikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Usai meninjau, Jokowi menilai RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet ini telah siap untuk menampung pasien terjangkit virus Corona. Meski demikian, Jokowi berharap RS Darurat Wisma Atlet ini tak digunakan.

Jokowi berharap rumah sakit yang ada di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta mampu menampung dan merawat para pasien. Sehingga, RS Darurat Covid-19 yang rencananya akan dibuka sore nanti tidak digunakan.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Jenazah Covid-19 Tak Dimandikan dan Salat Tanpa Wudu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan dua fatwa terkait adanya wabah virus Corona Covid-19.

"Pertama, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini, karena misalnya kurang petugas medisnya atau situasi tidak memungkinkan, lalu kemungkinan untuk tidak dimandikan, misalnya, MUI bisa keluarkan fatwa kalau itu terjadi," ujar Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Untuk fatwa kedua, kata dia, adalah terkait petugas medis yang kesulitan untuk melakukan salat ketika sedang bertugas memakai alat pelindung diri atau APD.

"Kalau petugas medis memakai APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Ma'ruf.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Tangkal Covid-19, Polri Siapkan Pasal Berlapis Jerat Warga Bandel Berkumpul

Mabes Polri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19. Tidak segan-segan, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.

"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan msyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbaldi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Menurut Iqbal, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi 7 tahun penjara.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.