Sukses

Satgas Pangan Polri Larang Ekspor Masker ke Luar Negeri

Meski produsen masker dilarang untuk mengekspor ke luar negeri, bahan masker tetap terbuka dilakukan impor.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengaku pihaknya telah melarang seluruh produsen masker di Indonesia untuk mengekspor produk ke luar negeri. Ini menjadi salah satu upaya antisipasi kelangkaan masker di Tanah Air efek wabah virus Corona.

"Yang kita lakukan sementara melarang untuk ke luar negeri. Ekspor ke luar negeri. Karena kita memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Pertama itu dulu. Untuk bahan masker tetap terbuka dilakukan impor," tutur Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Daniel mengatakan, ada dua jenis masker di pasaran. Pihaknya menekankan jenis masker yang memiliki standar uji klinis medis dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

"Jadi masker ini ada dua jenis. Ada masker yang memang untuk kesehatan, harus ada rekomendasi dari kementerian kesehatan. Kalau masker biasa yang menangkal debu itu kita nggak masalah, banyak jenisnya. Yang kita perhatikan yang jenis untuk menangkal, masker kesehatan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Produksi Masker Dinaikkan

Menurut Daniel, pihaknya juga telah meminta para pengusaha agar menaikkan jumlah produksi masker dibanding biasanya. Sejauh ini, ketersediaan masker di pasaran semakin membaik.

"Sebenarnya ketersediaan dari pabrik yang kita punya sudah kita kasih stimulan agar memproduksi lebih dari yang sebelumnya dan membatasi pengiriman ke luar Indonesia," kata Daniel.

Untuk saat ini, lanjutnya, belum ada lagi temuan penimbunan masker atau pun yang mengirim ribuan barang tersebut ke luar negeri. Sementara, larangan ekspor masker diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Menunggu kondisi dalam negeri stabil," Daniel menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.