Media Harus Jaga Privasi Pasien Corona

Pakar hukum siber (cyberlaw) Universitas Islam Antarbangsa Malaysia asal Indonesia menyayangkan banyaknya pemberitaan terkait virus Corona yang mengesampingkan aspek privasi pasien

Diterbitkan 03 Maret 2020, 12:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Depok dinyatakan positif terjangkit virus Corona. Berbagai media di Indonesia secara serentak mengangkat isu tersebut menjadi isu nasional. Kendati demikian, beberapa pemberitaan yang beredar justru dinilai melanggar privasi kedua pasian tersebut.

Pakar hukum siber (cyberlaw) Universitas Islam Antarbangsa Malaysia (IIUM) asal Indonesia, Prof Dr Sonny Zulhuda menyayangkan banyaknya pemberitaan terkait virus Corona yang mengesampingkan aspek privasi pasien.

"Saya lihat pemberitaan terkait kasus virus Corona atau virus COVID-19 di Indonesia tidak mengindahkan aspek privasi pasien," jelas Sonny dalam wawancara bersama Antaranews.com di Kantor Komisioner PDP Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa (3/3/2020).

Meskipun di Indonesia belum ada Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dia menegaskan, setiap warga negara perlu dijaga privasinya.

"Itu hak fundamental setiap warga," tegasnya.

Sony juga mengkritik tindakan media yang justru malah menyebarkan data pribadi pasien hingga menyoroti kehidupan pribadinya.

"Sekarang yang ada malah memburu pasien, menyebarkan data pribadi bahkan menyoroti kehidupan personalnya. Jika keperluan medis atau manajemen krisis masih bisa dibuka data pribadinya. Namun, kalau sekedar pemberitaan umum sebaiknya tidak diumbar," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Media Luar Negeri Dinilai Lebih Santun

Apabila dibandingkan media-media di luar negeri, media tersebut dinilai lebih santun dalam menjaga hak privasi warganya.

"Kalau lihat pemberitaan di berbagai media laur negeri, mereka aktif memberitakan kasus per kasus. Namun, tidak sampai membuka data yang bersifat unik atau unique identifier seperti nama dan alamat. Hanya sebatas umur, pekerjaan, dan kota domisili, selebihnya dirahasiakan," ujarnya.

Seperti halnya yang tertuang dalam UUD 1945, Pasal 28G ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

 

(Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6