Sukses

4 Fakta di Balik Penghentian 36 Kasus di KPK

Apa alasan KPK menghentikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih di tahap penyelidikan?

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan mengejutkan sejumlah pihak. Bahkan belakangan banyak spekulasi yang berkembang atas putusan tersebut.

Salah satunya datang dari anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto. Dia mempertanyakan apakah ada tebang pilih oleh KPK di bawah kepemimpinan Irjen Firli Bahuri sehingga beberapa penyelidikan dihentikan.

Komentar lainnya datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia menyebut kasus yang dihentikan KPK berkaitan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," kata dia di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Lantas, kasus-kasus seperti apa yang kini telah dihentikan KPK? 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, bahwa kasus yang dihentikan bukanlah yang menyita banyak perhatian masyarakat. Seperti kasus Bank Century dan dugaan korupsi di PT Newmont Nusa Tenggara. 

Namun, dia pun belum bersedia membeberkan kasus apa saja yang penyelidikannya dihentikan KPK. Ali hanya menyatakan bahwa penghentian kasus adalah hal yang wajar.

Menimbulkan banyak tanda tanya besar, KPK pun mengungkap alasannya menghentikan 36 kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tidak Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa ada alasan kuat kenapa 36 kasus tersebut dihentikan meski masih dalam tahap penyelidikan. 

KPK meyakini kasus-kasus tersebut tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Firli juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya, maka berpotensi disalahgunakan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menambahkan, bahwa penghentian dilakukan karena sudah sesuai dengan prosedur dan kecermatan.

"Kami mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 20 Februari 2020.

3 dari 5 halaman

Masih Berstatus Penyelidikan

Ali juga menegaskan bahwa ke-36 kasus masih berstatus penyelidikan. Sebab dalam penyelidikan, menurut dia, dapat dipahami bahwa dimungkinkan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," beber Ali Fikri.

4 dari 5 halaman

Tidak Penuhi Syarat ke Penyidikan

Pertimbangan lainnya kenapa 36 kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi selama proses penyelidikan dilakukan tak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti belum cukup bukti permulaan, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (bisa dihentikan)," jelas Ali.

Ali melanjutkan, untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, seperti dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D.

5 dari 5 halaman

Demi Kepastian Hukum

Sebelumnya, KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media.

Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Ali.

Selain penghentian penyelidikan, dalam dokumen itu juga disebutkan KPK telah menekan 21 surat perintah penyidikan. Dua di antaranya dilimpahkan ke unit korsup pada 26 Desember 2019.

Ali menyebut, penghentian penyelidikan wajar dilakukan. Menurut Ali penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan tim penyelidik untuk menemukan apakah sebuah peristiwa pidana bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.